FATWA JIHAD
DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
DAN HUKUM POSITIF
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
|
[1] Sejak masa awal
berdirinya, Muhammadiyah telah melakukan ijtihad kolektif (ijtihâd jamâ'i)
yang diemban oleh suatu lembaga yang disebut dengan Majelis Tarjih. Awalnya
lembaga ini hanya menangani masalah-masalah ibadah mahdah, dan sesuai
namanya, tugas lembaga ini lebih mengarah kepada ijtihâd tarjîhi atau ijtihâd
intiqâ'i. Namun dalam perkembangan selanjutnya, sejak tahun 1968, majelis
ini telah melakukan ijtihad mengenai berbagai masalah fikih kontemporer,
seperti masalah bunga bank, asuransi, keluarga berencana, dan lain lain. Dalam beberapa
masalah ini, sifat ijtihadnya sudah mengarah kepada ijtihâd ibtidâ'i
atau ijtihâd insyâ'i, namun tetap berpegang pada rumusan kaedah-kaedah usul
fikih yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu, seperti seorang mujtahid
harus mengetahui tujuan-tujuan filosfis syariat Islam (maqâsid al-syarî'at).
Dari hasil ijtihad yang dilakukan oleh lembaga ini kemudian melahirkan
fatwa-fatwa tarjih Muhammadiyah. Lebih jauh lihat Fathurrahman Djamil, Metode
Ijtihâd Majelis Tarjih Muhammadiyah (Jakarta: Logos, 1995), h. 53. Buku ini
secara garis besarnya berbicara tentang cara-cara Majelis Tarjih menganalisis
dalil-dalil yang dijadikan dasar pengambilan keputusan, konsistensi Majelis
Tarjih dalam menetapkan metode ijtihad, dan keterkaitan Majelis Tarjih dengan
mazhab tertentu dalam berijtihad.
[2] Nahdhatul Ulama (NU) merupakan sebuah jam'iyyah
diniyyah Islamiyyah (organisasi keagamaan Islam) yang didirikan di Surabaya
pada 16 Rajab 1344H/13 Januari 1926M, berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah
wal Jama'ah dan menganut salah satu mazhab yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i
dan Hambali. Organisasi ini telah melakukan ijtihad sejak awal berdirinya dalam
menjawab berbagai persoalan ibadah dan sosial kemasyarakatan, dan dalam
melakukan ijtihadnya, NU tetap berpegang pada metodologi usul fikih yang telah
dirumuskan para ulama usul fikih (uşûliyyûn). Lebih jauh tentang
metodologi ijtihad dan fatwa NU, lihat Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU
(Yogyakarta: LKiS, 2004). Buku ini berbicara tentang tiga subjek krusial
berkaitan dengan metodologi penyelesaian masalah fiqhiyyah (problem
fikih) yang dilakukan oleh lembaga Lajnah Bahśul Masâil Nahdhatul Ulama,
yaitu melakukan rekonstruksi metodologis terhadap al-kutub al-mu'tabarah
(kitab-kitab yang diakui) sebagai rujukan dalam menetapkan suatu keputusan
hukum fikih, metode yang digunakan, dan validitas keputusan hukum fikih yang
dihasilkan oleh Lajnah Bahśul Masâ'il.
untuk membaca buku secara lengkap silahkan klik link berikut ini https://drive.google.com/file/d/14RqU1PnGtHf7cSCpxNYA38NMQjrgyvUP/view?usp=sharing