Penelitian Konsideran Politik Masyarakat kota Binjai Dalam Menggunakan Hak Pilih Pada Pemilihan Umum






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Pemilihan umum mempunyai esensi sebagai sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang pada dasarnya lahir dari bawah menurut kehendak rakyat sehingga terbentuk kekuasaan negara yang benar-benar memancarkan ke bawah sebagai suatu kewibawaan sesuai dengan keinginan rakyat, oleh rakyat, menurut sistem permusyawaratan dan perwakilan. Pada hakekatnya, pemilu merupakan pengakuan dan perwujudan dari hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.[1]
Dalam suatu sistem politik demokrasi, kehadiran pemilu yang bebas dan adil (free and fair) adalah suatu keniscayaan. Bahkan, sistem politik apapun yang diterapkan oleh suatu negara, seringkali menggunakan pemilu sebagai klaim demokrasi atas sistem politik yang dibangunnya.[2]
Jika dipandang dari kacamata demokrasi, tujuan pemilu hendaklah kembali berpegang pada prinsip kebijaksanaan yang demokratis yaitu menjamin kepentingan  semua  golongan  masyarakat.  Untuk  itu,  tujuan  pemilu  harus dinyatakan dalam fungsi-fungsi utama pemilu yaitu:[3]


[1] M. Rusli Karim, Pemilu Demokratis Kompetitif (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1991) hal. 2
[2] Muhammad Asfar, Pemilu dan perilaku Memilih 1955-2004 (Surabaya: Pustaka Eureka, 2006) hal. 3
[3] Titik Triwulan Tutik, Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945 (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006) hal, 37

Untuk membaca Penelitian ini secara lengkap silahkan klik link berikut ini .... https://drive.google.com/file/d/1gczxrN48J2Q3j2j7ftcvWl2fGefAimhX/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar