BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pemilihan umum mempunyai esensi sebagai sarana demokrasi untuk membentuk
sistem kekuasaan negara yang pada dasarnya lahir dari bawah menurut kehendak
rakyat sehingga terbentuk kekuasaan negara yang benar-benar memancarkan ke
bawah sebagai suatu kewibawaan sesuai dengan keinginan rakyat, oleh rakyat,
menurut sistem permusyawaratan dan perwakilan. Pada hakekatnya, pemilu
merupakan pengakuan dan perwujudan dari hak-hak politik rakyat dan sekaligus
merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya
untuk menjalankan pemerintahan.[1]
Dalam suatu sistem
politik demokrasi, kehadiran pemilu yang bebas dan adil (free and fair)
adalah suatu keniscayaan. Bahkan, sistem politik apapun yang diterapkan oleh suatu
negara, seringkali menggunakan pemilu sebagai klaim demokrasi atas sistem
politik yang dibangunnya.[2]
Jika dipandang dari kacamata demokrasi, tujuan pemilu hendaklah kembali
berpegang pada prinsip kebijaksanaan yang demokratis yaitu menjamin kepentingan semua
golongan masyarakat. Untuk itu,
tujuan pemilu harus dinyatakan
dalam fungsi-fungsi utama pemilu yaitu:[3]
[1] M.
Rusli Karim, Pemilu Demokratis Kompetitif (Yogyakarta: PT. Tiara
Wacana Yogya, 1991) hal. 2
[2]
Muhammad Asfar, Pemilu dan perilaku Memilih 1955-2004 (Surabaya: Pustaka
Eureka, 2006) hal. 3
[3]
Titik Triwulan Tutik, Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945 (Jakarta:
Prestasi Pustaka, 2006) hal, 37
Untuk membaca Penelitian ini secara lengkap silahkan klik link berikut ini .... https://drive.google.com/file/d/1gczxrN48J2Q3j2j7ftcvWl2fGefAimhX/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar