KEWAJIBAN SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH ISTRI
MENURUT FIQH HANAFI
(Studi Kasus Di Kelurahan
Karya Kasih Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama
Islam adalah suatu ajaran yang diturunkan Allah Swt kepermukaan bumi ini
melalui Rasulnya Muhammad Saw, selanjutnya disampaikan kepada seluruh umat
manusia. Di dalam ajaran islam tersebut terkandung hukum-hukum Allah yang
bertujuan mengatur aneka ragam kehidupan dunia dan akhirat.
Sejalan
dengan kejadian manusia dipermukaan bumi ini yaitu untuk mengabdi kepadanya,
maka segala aktivitas manusia harus bertujuan kepadanya. Diantaranya sekian
banyak corak dan ragam pengabdian tersebut adalah diwajibkan berpuasa pada
siang hari di bulan ramadhan bagi umat Islam.
Setelah
sebulan lamanya berpuasa, maka bagi setiap umat islam diwajibkan mengeluarkan
zakat fitrah. Zakat fitrah ini diwajibkan menunaikannya pada bulan Syawal.
Kewajiban menunaikan zakat fitrah tersebut berdasarkan hadits Rasulullah Saw,
yang berbunyi :
Untuk membaca penelitian ini secara lengkap silahkan klik tautan berikut ini https://drive.google.com/file/d/1DcjTJCvqokBlRcagPzANulUh_TEvVHjS/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar