Penelitian Kewajiban suami memberikan zakat fitrah isteri menurut fiqh Hanafi (studi kasus di kelurahan karya kasih Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai)





KEWAJIBAN SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH ISTRI
MENURUT FIQH HANAFI
(Studi Kasus Di Kelurahan Karya Kasih Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai)





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama Islam adalah suatu ajaran yang diturunkan Allah Swt kepermukaan bumi ini melalui Rasulnya Muhammad Saw, selanjutnya disampaikan kepada seluruh umat manusia. Di dalam ajaran islam tersebut terkandung hukum-hukum Allah yang bertujuan mengatur aneka ragam kehidupan dunia dan akhirat.
Sejalan dengan kejadian manusia dipermukaan bumi ini yaitu untuk mengabdi kepadanya, maka segala aktivitas manusia harus bertujuan kepadanya. Diantaranya sekian banyak corak dan ragam pengabdian tersebut adalah diwajibkan berpuasa pada siang hari di bulan ramadhan bagi umat Islam.
Setelah sebulan lamanya berpuasa, maka bagi setiap umat islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah ini diwajibkan menunaikannya pada bulan Syawal. Kewajiban menunaikan zakat fitrah tersebut berdasarkan hadits Rasulullah Saw, yang berbunyi : 
Untuk membaca penelitian ini secara lengkap silahkan klik tautan berikut ini https://drive.google.com/file/d/1DcjTJCvqokBlRcagPzANulUh_TEvVHjS/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar